Dalam rangka implementasi paradigma sehat, dibutuhkan sebuah undang-undang yang berwawasan sehat, bukan undang-undang yang berwawasan sakit. Yang relevan dengan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tersebut. Undang-undang tersebut memuat ketentuan yang menyatakan bahwa bidang kesehatan sepenuhnya diserahkan kepada daerah masing-masing yang setiap daerah diberi kewenangan untuk …
Dalam rangka implementasi paradigma sehat, dibutuhkan sebuah undang-undang yang berwawasan sehat, bukan undang-undang yang berwawasan sakit. Berdasarkan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan perlu disesuaikan dengan semangat otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu dibentuk kebijakan umum kesehatan yang dapat dilaksanakan oleh semua pihak dan sekaligus dapat menjawab
Disahkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada Tenaga Kesehatan, baik yang melakukan peyanan langsung kepada masyarakat maupun yang tidak langsung. Di samping itu, kepada masyarakat penerima pelayanan itu sendiri, diperlukan adanya landasan hukum yang kuat yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan…